Minggu, 01 Oktober 2017

Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik

Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan paling penting dalam pembangunan berkelanjutan guna mengentaskan kemiskinan ketidakberdayaan dan ketidak pedulian sosial. Untuk itu, pemerintah meningkatkan kewenangan pemerintah daerah melalui pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang perlu dilaksanakan dengan mengacu kepada tata pemerintahan yang baik. Penerapan tata pemerintahan yang baik  merupakan kebutuhan yang mendesak dan sekaligus prasyarat utama untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan. Tata pemerintahan yang baik dapat mendorong semua pelaku terkait untuk menggunakan kemampuan secara maksimal untuk memperbaiki kondisi kehidupan secara menyeluruh. Untuk itu perlu adanya kesepakatan mengenai penerapan tata pemerintahan yang baik maupun pedoman pelaksanaannya. Dan sepakat untuk mewujudkan tata  pemerintahan yang baik dengan mengacu kepada sepuluh prinsip sebagai berikut:

1. PARTISIPASI
Mendorong setiap warga untuk mempergunakan haknya menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. PENEGAKAN HUKUM
Mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memperhatikan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat.

3. TRANSPARANSI
Menciptakan kepercayaan timbal – balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

4. KESETARAAN
Memberi peluang yang sama bagi semua  anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

5. DAYA TANGGAP
Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tanpa Kecuali.

6. WAWASAN KEDEPAN
Membangun Daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.

7. AKUNTABILITAS
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

8. PENGAWASAN
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.

9. EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS
Menjamin terselenggaranya pelayanan terhadap  masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia  secara optimal dan bertanggungjawab.

10. PROFESIONALISME
Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, 



Salam Good Governance


0 comments:

Posting Komentar