Kesejahteraan
rakyat merupakan tujuan paling penting dalam pembangunan berkelanjutan guna
mengentaskan kemiskinan ketidakberdayaan dan ketidak pedulian sosial. Untuk
itu, pemerintah meningkatkan kewenangan pemerintah daerah melalui pemberian
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang perlu dilaksanakan dengan
mengacu kepada tata pemerintahan yang baik. Penerapan tata pemerintahan yang
baik merupakan kebutuhan yang mendesak dan sekaligus prasyarat utama
untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat pada penyelenggaraan
pemerintahan. Tata pemerintahan yang baik dapat mendorong semua pelaku terkait
untuk menggunakan kemampuan secara maksimal untuk memperbaiki kondisi kehidupan
secara menyeluruh. Untuk itu perlu adanya kesepakatan mengenai penerapan tata
pemerintahan yang baik maupun pedoman pelaksanaannya. Dan sepakat untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan mengacu kepada sepuluh
prinsip sebagai berikut:
1. PARTISIPASI
Mendorong setiap warga untuk
mempergunakan haknya menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan
yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara langsung maupun tidak
langsung.
2. PENEGAKAN HUKUM
Mewujudkan penegakan hukum yang adil
bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
memperhatikan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat.
3. TRANSPARANSI
Menciptakan kepercayaan timbal – balik
antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin
kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
4. KESETARAAN
Memberi peluang yang sama bagi
semua anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
5. DAYA TANGGAP
Meningkatkan kepekaan para
penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tanpa Kecuali.
6. WAWASAN KEDEPAN
Membangun Daerah berdasarkan visi dan
strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan
sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan
daerahnya.
7. AKUNTABILITAS
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil
keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
8. PENGAWASAN
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan
swasta dan masyarakat luas.
9. EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS
Menjamin terselenggaranya pelayanan
terhadap masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia
secara optimal dan bertanggungjawab.
10. PROFESIONALISME
Meningkatkan kemampuan dan moral
penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah,
Salam
Good Governance
0 comments:
Posting Komentar