Drs. ABAS
Kepala Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD
Pasal 32
Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf
a, mempunyai
tugas :
a.
Menyiapkan
bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
dan Badan Layanan Umum Daerah;
b.
Menyiapkan
bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum
Daerah;
c.
Melakukan
analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan dan
Badan Layanan Umum Daerah; dan
d.
Melakukan
monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
0 comments:
Posting Komentar