Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Perlengkapan

MUHAMAT FATHURAHMAN , SH., M.A.P
Kepala Sub Bagian Perlengkapan




Pasal 55
Sub Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat daerah;
b.     Melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
c.      Melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Sekretariat daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
d.     Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Rumah Dinas Sekretariat daerah; dan
e.     Melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah.

0 comments:

Posting Komentar