MUHAMAT FATHURAHMAN , SH., M.A.P
Kepala Sub Bagian Perlengkapan
Pasal 55
Sub Bagian Perlengkapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan
sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat
daerah;
b. Melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
c.
Melaksanakan
kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan
dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Sekretariat daerah serta kendaraan dinas
operasional dan sewa kendaraan;
d. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan
prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Daerah dan
Wakil serta Rumah Dinas Sekretariat daerah; dan
e. Melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana
untuk mendukung kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
Sekretariat daerah.
0 comments:
Posting Komentar