Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Keuangan

MUHAMMAD MUHAFI, SE
Kepala Sub Bagian Keuangan




Pasal 70
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat daerah;
b.     Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah pada Sekretariat daerah;
c.      Melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran dilingkungan Sekretariat daerah;
d.     Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi anggaran di lingkungan Sekretariat daerah; dan
e.     Melaksanakan sistem pengendalian intern.

0 comments:

Posting Komentar