MUHAMMAD MUHAFI, SE
Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 70
Sub Bagian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penatausahaan keuangan
Sekretariat daerah;
b. Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah
pada Sekretariat daerah;
c.
Melaksanakan
teknis pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran dilingkungan Sekretariat
daerah;
d. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi anggaran
di lingkungan Sekretariat daerah; dan
e. Melaksanakan sistem pengendalian intern.
0 comments:
Posting Komentar