Drs. H. WARDI, M.H
Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
Pasal 65
Sub Bagian Komunikasi
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Menjalin hubungan dengan berbagai pihak
terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
b. Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang
penyampaian informasi tertentu;
c.
Memberikan
informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan
atau atas arahan pimpinan;
d. Menghimpun dan mengolah informasi yang yang
bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
e. Menyiapkan dan menggandakan bahan materi
rapat;
f.
Menyiapkan
dan menggandakan bahan materi kebijakan; dan
g.
Menyusun
naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
0 comments:
Posting Komentar