Selasa, 10 Oktober 2017

Sub Bagian Komunikasi Pimpinan

Drs. H. WARDI, M.H
Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan



Pasal 65
Sub Bagian Komunikasi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a.     Menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
b.     Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
c.      Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
d.     Menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e.     Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
f.       Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan; dan

g.      Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

0 comments:

Posting Komentar