Cuti bersalin diberikan kepada
seorang PNS hanya untuk kelahiran anak yang pertama, kedua, dan ketiga. Untuk
kelahiran anak yang keempat kepadanya diberikan cuti yang berbeda yaitu cuti di luar tanggungan
negara.
PNS yang akan melahirkan mendapatkan jatah cuti
bersalin 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan setelah persalinan. Tanggal
persalinan menggunakan tanggal perkiraan HPL dari dokter. Jumlah 1 bulan
sebelum dan 2 bulan sesudah tersebut tidak bisa digeser. Misalkan akan
melahirkan dan mangambil cuti 2 minggu sebelum melahirkan maka cuti yang anda
dapatkan setelah melahirkan tetap 2 bulan bukan 2 bulan ditambah 2 minggu.
Untuk persalinan keempat dan seterusnya PNS bisa menggunakan hak cuti besarnya
jika masih ada.
SYARAT
PENGAJUAN CUTI BERSALIN
1. Sebelum
mengambil cuti PNS Wanita yang akan menjalani persalinan harus membuat
permohonan tertulis cuti bersalin kepada pejabat yang berwenang (Kepala Bagian
Umum dan Kepegawaian) secara hirarki melalui atasan langsung. Biasanya dengan
melampirkan asli surat keterangan hari perkiraan lahir (HPL) dari dokter.
3. Setelah diproses oleh Sub Bagian Kepegawaian, kemudian akan dibuat surat
ijin cuti bersalin kepada yang bersangkutan .
Selanjutnya
untuk persalinan anak keempat, pada prinsipnya sama. PNS yang mau melahirkan
mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang bewenang. Kemudian ketika
PNS tersebut telah selesai masa cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan
tersebut harus melapor ke Bagian Umum dan Kepegawaian untuk kemudian diaktifkan
kembali dalam jabatan semula melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Lebih
jelasnya terkait cuti melahirkan ini bisa dibaca dalam Surat Edaran BKN nomor
01 tahun 2007 atau menanyakan langsung ke Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian
Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah.
0 comments:
Posting Komentar