AL ASY ARI, SE
Kepala Sub Bagian Pelaporan
Pasal 71
Sub Bagian Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. Menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah(LKjIP) Sekretariat daerah;
b. Menyusun bahan Evaluasi Rencana Kerja
Sekretariat daerah;
c.
Menyusun
bahan laporan SPIP Sekretariat Daerah; dan
d. Menyusun bahan laporan keuangan Sekretariat
daerah.
0 comments:
Posting Komentar