Kepala Bagian
Perekonomian
Pasal 30
(1)
Bagian
Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan
pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan
distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.
(2)
Bagian Perekonomian
dipimpin oleh Kepala Bagian yang
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)
Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab
langsung pada Kepala Bagian.
(4)
Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)
Sub
Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
b)
Sub
Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian;
c)
Sub
Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil;
Pasal 31
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, ayat (1) Bagian Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan
bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pembinaan BUMD dan
BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan
ekonomi mikro kecil;
b.
Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah dibidang pembinaan BUMD
dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan
pengawasan ekonomi mikro kecil;
c.
Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian
tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi
pencapaian tujuan kebijakan dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan
distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
dan
d.
Pelaksaaan
fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar