JAMIL HALMIN, SH., MM
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
Pasal 22
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
b. Menghimpun
serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan
kebijakan daerah;
c. Melaksanakan
pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. Memberikan
pelayanan administrasi informasi produk hukum;
e. Melaksanakan
sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan
perundang-undangan lainnya; dan
f. Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah.
0 comments:
Posting Komentar