Minggu, 08 Oktober 2017

Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra

DR. H. SUKO BUONO, M.Si

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat


Pasal 6
(1)       Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kerjasama, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesra, pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, hukum dan kerjasama.
(2)       Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Asisten yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Sekretaris Daerah.
(3)       Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Asisten.



Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan  fungsi :
a.     Penyusunan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan, hukum dan kerjasama;
b.     Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesra;
c.      Pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang tata pemerintahan, hukum, kesra dan kerjasama;
d.     Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan, hukum dan kerjasama;
e.     Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesra; dan
f.       Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, kesra dan kerjasama yang berkaitan dengan tugasnya

0 comments:

Posting Komentar