DR. H. SUKO BUONO, M.Si
Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 6
(1)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan
daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kerjasama, dan pengoordinasian penyusunan
kebijakan daerah di bidang kesra, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata
pemerintahan, kesejahteraan rakyat, hukum dan kerjasama.
(2)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin
oleh Asisten yang berada dibawah
dan bertanggung jawab langsung pada Sekretaris
Daerah.
(3)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membawahkan Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian dan
bertanggungjawab langsung pada Asisten.
Pasal 7
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan kebijakan daerah di bidang tata
pemerintahan, hukum dan kerjasama;
b.
Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di
bidang kesra;
c.
Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, kesra dan
kerjasama;
d.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
daerah di bidang tata pemerintahan, hukum dan kerjasama;
e.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan
faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesra; dan
f.
Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Sekretaris Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, kesra dan kerjasama yang
berkaitan dengan tugasnya
0 comments:
Posting Komentar