RUDI, SE
Kepala Sub Bagian Perencanaan
Pasal 69
Sub Bagian Perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf
a, mempunyai
tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan
Sekretariat daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana
kinerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA);
b. Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanakaan
asistensi dan verifikasi RKA, DPA, DPPA Perangkat Daerah; dan
c.
Menyusun
perjanjian kinerja Sekretariat daerah.
0 comments:
Posting Komentar