Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Perencanaan

RUDI, SE
Kepala Sub Bagian Perencanaan

Pasal 69
Sub Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a.     Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kinerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA);
b.     Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanakaan asistensi dan verifikasi RKA, DPA, DPPA Perangkat Daerah; dan

c.      Menyusun perjanjian kinerja Sekretariat daerah.

0 comments:

Posting Komentar