Rabu, 03 Oktober 2018

Sumpah dan Janji PNS

Menjadi seorang pegawai negeri sipil sepertinya jadi kesenangan dan kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Bisa mengabdikan diri kepada negara dan memberikan kontribusi positif bagi negara tercinta memang jadi keinginan banyak orang. Bagi yang beruntung, mereka bisa menikmati kebanggaan menjadi seorang pegawai negeri sipil atau PNS.
Menjadi PNS memang bukan perkara mudah. Tak sedikit orang yang harus belajar dan berusaha ekstra demi bisa lolos seleksi penerimaan Calon PNS. Nah, ketika sudah lolos menjadi CPNS, maka selanjutnya, kita bisa menyandang predikat sebagai PNS.
Ketika hendak menjadi PNS ini, ada juga prosedur yang harus dilakukan. Jika pada perusahaan swasta bisa cukup dengan menandatangani kontrak kerja kemudian kita terikat dengan perusahaan tersebut, tapi sebagai PNS tidak cukup dengan sekedar tanda tangan kontrak.
Sebelum menjadi PNS, kita dituntut untuk mengucapkan sumpah pegawai atau janji pegawai negeri Sipil. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 66 ayat (1), Undang -Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Setiap calon PNS pada saat  diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.”.

Arti dan Tujuan Sumpah / Janji Pegawai

Pengambilan sumpah/ janji PNS ini memiliki tujuan tertentu. Yakni sebagai bagian dari upaya pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat, dengan tujuan agar para pejabat PNS ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta memiliki mental yang baik, jujur, bersih, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, dan di dalam mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya good governance.

Bunyi Sumpah Janji PNS (Pasal 26 UU No. 8/1974), revisi (Pasal 66 ayat (2), UU No.5 /2014)

Di dalam ketentuan pasal tersebut, bunyi sumpah/ janji PNS yakni :
“Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan  negara,  pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan  negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”.

Ketentuan tambahan dalam pengambilan sumpah/ janji pegawai

Dalam pengambilan sumpah/ janji pegawai ini, ada pula beberapa ketentuan yang perlu untuk diikuti dan diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan tambahan tersebut :
  1. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang suatu agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka ia tidak mengucapkan sumpah, melainkan janji.
  2. Kalimat “Demi Allah, saya bersumpah/ berjanji” diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
  3. Bagi mereka yang beragama Kristen, maka di akhir sumpah/ janji ditambahkan kalimat yang berbunyi : “Kiranya Tuhan menolong saya”.
  4. Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata “Demi Allah”, diganti dengan “Om Atah Paramawisesa”.
  5. Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan “Demi Sang Hyang Adi Budha”.
  6. Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa selain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.

Pengambilan sumpah / janji pegawai

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil ini sesuai ketentuan, diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Meski pada dasarnya. Seorang pejabat yang bertugas ini dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil yang ada dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Tata Cara Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai

  1. Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan dalam bentuk upacara khidmat.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/ janji harus didampingi oleh seorang rohaniwan.
  3. Pengambilan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil harus disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
  4. Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pepwai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
  5. Ketika mengucapkan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang tengah hadir dalam upacara tersebut diminta berdiri.
  6. Pejabat yang mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/ janji yang dilakukan. Berita acara dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah utagn.
Berita Acara yang dimaksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/ janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/ janji, dan saksi-saksi.
Berita acara yang dimaksud tersebut, kemudian dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Demikian artikel mengenai Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan menambah wawasan kalian.

0 comments:

Posting Komentar