Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan

WIDODO, S.Sos., M.Si
Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan





Pasal 59
Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a.     Menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
b.     Menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
c.      Menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
d.     Menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
e.     Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
f.       Menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah; dan
g.      Menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah.

0 comments:

Posting Komentar