WIDODO, S.Sos., M.Si
Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
Pasal 59
Sub Bagian Kelembagaan
dan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf
a, mempunyai
tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
b. Menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan
fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
c.
Menyusun
bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
d. Menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
e. Menyusun analisis jabatan, analisis beban
kerja, dan evaluasi jabatan;
f.
Menyusun
kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah; dan
g.
Menyusun
profil kelembagaan Perangkat Daerah.
0 comments:
Posting Komentar