Sub Bagian Kesejahteraan Sosial
Pasal 16
Sub Bagian Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan
pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
b. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan
pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi,
kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian pendudukdan
keluarga berencana;
d. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
e. Menyiapkan bahan penyuluhan dan sosialisasi program
transmigrasi kepada masyarakat;
f. Menyiapkan bahan kerjasama dengan daerah penempatan
transmigrasi;
g. Menyiapkan bahan pengarahan dan perpindahan serta
fasilitasi perpindahan transmigrasi;
h. Melakukan seleksi dan pelatihan calon transmigran;
i. Melakukan pemberangkatan dan pengawalan calon transmigran
dari daerah asal ke transito Kabupaten, Provinsi dan lokasi transmigrasi;
j. Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan
sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau
keluarga; dan
k. Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok
masyarakat dan individu atau keluarga.
0 comments:
Posting Komentar