TATA NASKAH KEPEGAWAIAN BAGI PNS (File Perorangan)
Dasar Hukum:
1.
UU RI No. 32 Tahun 2004;
2.
UU RI No. 43 Tahun 1999;
3.
UU RI No. 7 Tahun 1971;
4.
PP No. 34 Tahun 1979;
5.
Keputusan Bersama Keputusan ARNAS & Keputusan BAKN No. 02 Th. 2000
& No. 22 Thn 2000;
6.
Surat Edaran Mendagri No. 81173/9979/SJ Tahun 1988;
7.
Surat Edaran Kepala BAKN No. 09/SE/1979 Tanggal 17 September 1979;
8.
Perda Provinsi Kaltim No.4 tahun 2003;
9.
Keputusan Gubernur Kaltim No.9 Tahun 2004;
10.
Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007
Definisi Tata Naskah Kepegawaian : aturan atau susunan cara
menyusun naskah-naskah pegawai yang bekerja pada suatu organisasi
(Pemerintah/Swasta) berdasarkan sifat-sifat pegawai.
Kelengkapan Berkas :
1.
SK Pengangkatan CPNS;
2.
Penyataan melaksanakan tugas;
3.
SK. Pengangkantan PNS;
4.
Sumpah/janji PNS;
5.
Daftar Riwayat Hidup;
6.
Kartu Pegawai;
7.
Kartu istri/Suami;
8.
Kartu Peserta Taspen;
9.
Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
10.
Tanda Peserta Asuransi;
11.
Kartu Peserta Askes;
12.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) Tahun terakhir;
13.
Kenaikan Gaji Berkala;
14.
Surat Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan (Struktural/Fungsional):
o Surat Pernyataan
Pelantikan.
o Surat Pernyataan
Menduduki Jabatan.
15.
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat mulai dari Kenpa pertama sampai dengan
terakhir;
16.
Surat Keputusan Hukuman Disiplin;
17.
Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja;
18.
Surat Keputusan Perbantuan pada Instansi lain;
19.
Surat Keputusan dipekerjakan pada Instansi;
20.
Surat Keputusan Pemindahan Wilayah/ Instansi;
21.
Surat Keputusan tanda Kehormatan /jasa /Penghargaan;
22.
Salinan Ijazah Pendidikan Umum Kedinasan/ Kursus-kursus dalam dan Luar
Negeri :
A. Pendidikan Umum
§ SD
§ SLTP
§ SLTA
§ D.I
§ D.II
§ Sarmud
§ D.III
§ Akademi
§ S.1
§ S.2
§ S. 3
B. Pendidikan /Latihan
Struktural
§ Dikpim IV/Adum/Sepada
§ Dikpim
IV/Adumla/Sepala
§ Dikpim
III/Spama/Spadya
§ Dikpim II/Spamen/Sespa
§ Dikpim I/Spati
§ Lemhanas
C. Pendidikan/latihan
Fungsional:
1. (diisi sesuai diklat
Fungsional yang sudah di ikuti);
2. dst.
D. Pendidikan/Latihan
Teknis :
0. (diisi sesuai diklat
teknis yang sudah di ikuti);
1. dst.
23.
Surat Keputusan Pemberhentian Se-mentara/uang tunggu;
24.
Laporan Perkawinan;
25.
Laporan Kelahiran Anak;
26.
Surat Kematian Istri/Suami/Anak;
27.
Surat Izin Perceraian/Perkawinan;
28.
Surat Keputusan Pengangkatan Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara;
29.
Surat Keputusan Penggantian Nama;
30.
Laporan Peningkatan Pendidikan/kursus;
31.
Inpassing bagi gaji maupun jabatan;
32.
Penetapan Angka Kredit/fungsional;
33.
Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik karena menjadi Pejabat
Negara;
34.
Izin Menjadi anggota Partai Politik;
35.
Penolakan Permintaan izin menjadi anggota Partai Politik;
36.
Pencabutan izin menjadi anggota Partai Politik;
37.
Pengaktifkan kembali dari pember-hentian sementara;
38.
Surat Keputusan Pemberhentian Pensiun;
39.
Pas foto ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar;
40.
Nomor Pokok Wajib Pajak PNS;
0 comments:
Posting Komentar