H. IRWAN ISKANDAR, ST., MT
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 42
Sub Bagian Pengelolaan
Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf
a, mempunyai
tugas :
a. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan
barang/jasa;
b. Melaksanakan riset dan analisis pasar
barang/jasa;
c.
Menyusun
strategi pengadaan barang/jasa;
d. Menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan
beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
f.
Menyusun dan
mengelola katalog elektronik lokal/sektoral;
g.
Membantu
perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
0 comments:
Posting Komentar