- UU No.8 Tahun 1974 jo UU No.43 Tahun 1999
- Kep Kepala BKN No.115.1/KEP/1983 jo Kep Kepala
BKN No.007/KEP/1988
Pengertian
- Kepada setiap istri PNS diberikan Kartu Isteri
disingkat KARIS, dan kepada setiap suami PNS diberikan Kartu Suami,
disingkat KARSU.
- KARIS dan KARSU merupakan Kartu Identitas
istri/suami PNS dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri / suami sah dari
PNS yang bersangkutan.
- KARIS dan KARSU berlaku selama yang
bersangkutan menjadi istri / suami sah dari PNS yang bersangkutan.
- Apabila seorang PNS berhenti sebagai PNS tanpa
hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada istri / suami
dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
- Apabila seorang istri / suami PNS bercerai,
maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak
berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk / kawin kembali dengan mantan
suami / istrinya, maka KARIS / KARSU tersebut berlaku kembali.
- Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak
pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada istri / suaminya
tetap berlaku, begitupula apabila PNS atau Pensiunan PNS meninggal dunia,
maka KARIS / KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang
berhak atas pensiun.
Persyaratan pengajuanya :
- Pengantar dari SKPD
- Blangko Laporan Perkawinan Pertama terlampir
(diisi PNS yang bersangkutan) sebanyak 2 rangkap
- Salinan Sah Surat Nikah yang di legalisir 2
rangkap
- Blangko Daftar Keluarga PNS 2 rangkap
- Pas Photo Hitam Putih 2 x 3 sebanyak 3 lembar
- Akta cerai / surat keterangan kematian rangkat
2 (Karis / Karsu selanjutnya)
Lampiran
1.
Blangko
Laporan Perkawinan
Lampiran 2.
Blangko Laporan Perkawinan Kedua
0 comments:
Posting Komentar