Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Pengendalian Program

ABDUL GAFUR, SE., M.Si
Kepala Sub Bagian Pengendalian Program





Pasal 38
Sub Bagian Pengendalian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana kegiatan pengendalian program pembangunan;
b.     Menyusun bahan kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan program pembangunan daerah;
c.      Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah;
d.     Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mengurangi tingkat resiko dan kerugian akibat pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah maupun swasta;
e.     Mengendalikan sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta; dan
f.       Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan.

1 komentar:

  1. Boleh sharing Pak, program kerja untuk tahun 2021 pada bagian pengendalian program??

    BalasHapus