ABDUL GAFUR, SE., M.Si
Kepala Sub Bagian Pengendalian Program
Kepala Sub Bagian Pengendalian Program
Pasal 38
Sub Bagian Pengendalian
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan pengendalian program
pembangunan;
b. Menyusun bahan kebijakan pengendalian
pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan
sesuai dengan program pembangunan daerah;
c.
Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah;
d. Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak
dalam rangka mengurangi tingkat resiko dan kerugian akibat pelaksanaan program
pembangunan baik oleh pemerintah maupun swasta;
e. Mengendalikan sinergitas program pembangunan
baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta; dan
f.
Melaksanakan
pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program
pembangunan.
Boleh sharing Pak, program kerja untuk tahun 2021 pada bagian pengendalian program??
BalasHapus