HAYATI, S.Pd.I, M.M.
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 17
Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan
pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
b. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan
pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
c. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan
bidang pariwisata; dan
d. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan
kemasyarakatan lainnya.
0 comments:
Posting Komentar