Selasa, 10 Oktober 2017

Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat

HAYATI, S.Pd.I, M.M.
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat



Pasal 17
Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
b. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
c. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata; dan
d. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kemasyarakatan lainnya.

0 comments:

Posting Komentar