Selasa, 10 Oktober 2017

Bagian Kesejahteraan Rakyat

H. ABD. RAHMAN S ,S.Hi., M.Pd

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat


Pasal 13
(1)   Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
(2)   Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)   Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
(4)   Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)    Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
b)    Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
c)    Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat;


Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, ayat (1) Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;   
b. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
c. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan
d. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat    yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar