H. ABD. RAHMAN S ,S.Hi., M.Pd
Pasal 13
Kepala Bagian
Kesejahteraan Rakyat
Pasal 13
(1)
Bagian
Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan
kesejahteraan masyarakat.
(2)
Bagian Kesejahteraan
Rakyat
dipimpin oleh Kepala Bagian yang
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)
Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab
langsung pada Kepala Bagian.
(4)
Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)
Sub
Bagian Bina Mental Spiritual;
b)
Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
c)
Sub
Bagian Kesejahteraan Masyarakat;
Pasal 14
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, ayat (1) Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi
:
a. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan
daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah di bidang keagamaan,
kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
c. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak
diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang
keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan
d. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar