Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air

SYAHIDIN, SE
Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air



Pasal 49
Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.     Menyusun bahan dan data serta analisa dibidang sumber daya alam energi dan air;
b.     Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang sumber daya alam energi dan air;
c.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam energi dan air;
d.     Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam energi dan air;
e.     Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam energi dan air; dan
Memfasilitasi dan pembinaan dibidang sumber daya alam energi dan air. 

0 comments:

Posting Komentar