SYAHIDIN, SE
Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air
Pasal 49
Sub Bagian Sumber
Daya Alam Energi dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. Menyusun bahan dan data serta analisa dibidang
sumber daya alam energi dan air;
b. Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang
sumber daya alam energi dan air;
c.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya
alam energi dan air;
d. Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan
dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam energi dan air;
e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta
pelaporan di bidang sumber daya alam energi dan air; dan
Memfasilitasi dan pembinaan dibidang sumber daya alam energi dan air.
0 comments:
Posting Komentar