JONI ABDI SETIA, S.STP., MT
Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana
Pasal 60
Sub Bagian Pelayanan
Publik dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas,
jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
b. Menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan
teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit
kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
c.
Melaksanakan
sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik ;
d.
Menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
e. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi
pelayanan publik; dan
f.
Melaksanakan
koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.
0 comments:
Posting Komentar