LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 21 TAHUN 2010
TANGGAL : 1 OKTOBER 2010
NOMOR : 21 TAHUN 2010
TANGGAL : 1 OKTOBER 2010
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
A. KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
1. Mengucapakan sumpah/janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI
dan Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang
dan/atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sipatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara;
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal-hal
yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama dibidang
keamanan, keuangan dan materiil;
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan
sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membingbing bawahan dalam melasanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
B. LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
1.
Menyalahgunakan
wewenang;
2.
Menjadi perantara
untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
3.
Tanpa ijin Pemerintah
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi
internasional;
4.
Bekerja pada
perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.
Memiliki, menjual,
membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak
atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.
Melakukan kegiatan
bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupUn
diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan
atau pihak lain yang secara langsungatau tidak langsung merugikan negara;
7.
Memberi atau
menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.
Menerima hadiah atau
suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan
dan/atau pekerjaannya;
9.
Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.
Melakukan suatu
tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit
salah satu pihak yang dilayani sehingga sehingga mengakibatkan kerugian yang dilayani:
11.
Menghalangi berjalannya
tugas kedinasan;
12.
Memberikan dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara;
a)
Ikut serta sebagai
pelaksana kampanye;
b)
Menjadi peserta
kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c)
Sebagai peserta
kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d)
Sebagai peserta
kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.
Memberikan dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
a)
Membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye; dan atau
b)
Mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadapa pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
c)
Memberikan dukungan
kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan
cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Tanda
penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan,
14.
Memberikan dukungan
kepada calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara;
a)
Terlibat dalam
kegiatan kampanyeuntuk mendukung calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah;
b)
Menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c)
Membuat keputusan
dan/atau tundakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye; dan/atau,
d)
Mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selam, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
keluarga dan masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar