Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan

LISA KOMENTIN S, S.Pi., M.A.P
Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan 




Pasal 47
Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a.     Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
b.     Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
c.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
d.     Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
e.     Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; dan
f.       Memfasilitasi dan pembinaan dibidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.

0 comments:

Posting Komentar