LISA KOMENTIN S, S.Pi., M.A.P
Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
Pasal 47
Sub Bagian Sumber
Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a. Menyusun bahan dan data serta analisa di
bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
b. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang
sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
c.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya
alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
d. Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan
dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan
perikanan;
e.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta
pelaporan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan
perikanan; dan
f.
Memfasilitasi
dan pembinaan dibidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan
perikanan.
0 comments:
Posting Komentar