Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

H. M. REZA FAHLEVI, SE., M.A.P
Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa


Pasal 44
Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
b.     Melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
c.      Membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
d.     Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
e.     Melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
f.       Mengelola personil UKPBJ;
g.      Melaksanakan pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
h.     Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
i.       Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
j.       Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
k.     Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan
l.       Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.

0 comments:

Posting Komentar