H. M. REZA FAHLEVI, SE., M.A.P
Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 44
Sub Bagian Pembinaan
dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
dan personel UKPBJ;
b. Melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan
pengadaan barang/jasa;
c.
Membina
hubungan dengan para pemangku kepentingan;
d. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran
tingkat kematangan UKPBJ;
e. Melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
f.
Mengelola
personil UKPBJ;
g.
Melaksanakan
pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
h. Memfasilitasi implementasi standarisasi
layanan pengadaan secara elektronik;
i.
Melaksanakan
pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
j.
Melaksanakan
bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan
barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan
desa;
k. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan,
dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa
pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan
l.
Melaksanakan
layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.
0 comments:
Posting Komentar