SOLEH ABIDIN, SH
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum
Pasal 21
Sub Bagian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. Melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum
dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah
dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
c. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam
penanganan perkara hukum;
d. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
e. Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal
opinion); dan
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil
penanganan perkara sengketa hukum.
0 comments:
Posting Komentar