Kepala Sub Bagian Evaluasi Kerjasama
Pasal 27
Sub Bagian Evaluasi Kerjasama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c,
mempunyai
tugas :
a. Menyiapkan
bahan pelaksanaan perumusan kebijakan dibidang pemantauan dan evaluasi kerjasama
luar negeri dan dalam negeri;
b. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kerjasama daerah dalam dan luar negeri; dan
c. Melaksanakan
penyusunan laporan hasil evaluasi kerjasama daerah dalam dan luar negeri.
0 comments:
Posting Komentar