Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Evaluasi Kerjasama

DARYANTI, SE.
Kepala Sub Bagian Evaluasi Kerjasama





Pasal 27
Sub Bagian Evaluasi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan dibidang pemantauan dan evaluasi kerjasama luar negeri dan dalam negeri;  
b. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kerjasama daerah dalam dan luar negeri; dan
c.  Melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi kerjasama daerah dalam dan luar negeri.

0 comments:

Posting Komentar