Minggu, 08 Oktober 2017

Sub Bagian Otonomi Daerah

IRWANSYAH, S.STP
Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah

Pasal 12
Sub Bagian Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.     Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
b. Menghimpun Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD);
c. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
d. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
f.  Menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah;
g. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum;
h. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpianan dan anggota legislatif; dan
i. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang otonomi daerah.

0 comments:

Posting Komentar