IRWANSYAH, S.STP
Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah
Pasal 12
Sub Bagian Otonomi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c,
mempunyai
tugas :
a.
Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD);
b. Menghimpun Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (ILPPD);
c. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
d. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan,
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
f. Menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala
Daerah;
g. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan
pelaksanaan Pemilihan Umum;
h. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses
administrasi pergantian antar waktu pimpianan dan anggota legislatif; dan
i. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
daerah bidang otonomi daerah.
0 comments:
Posting Komentar