Tanda Pengenal Pegawai berfungsi untuk
mengetahui identitas seorang pegawai dan wajib dipakai oleh pegawai selama jam kerja atau dalam menjalankan tugas kedinasan, selanjutnya dipasang pada kantong / saku
baju sebelah kiri dibawah lencana KORPRI.
Tanda Pengenal Pegawai tersebut berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5
cm dan lebar 4,5 cm; dan plastik laminating dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.
Tanda Pengenal terdiri dari :
a. Bagian depan :
1. Foto pegawai dengan memakai Pakaian Dinas Harian;
2. Lambang Daerah Kabupaten Kutai Timur;
3. Nama Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
4. Nama Pegawai dan Nomor Induk Pegawai.
b. Bagian Belakang:
1. Nama Pegawai;
2. Nomor Induk Pegawai (NIP);
3. Eselon Jabatan Struktural atau Nama Jabatan Fungsional;
4. Golongan Darah;
5. Alamat Kantor;
6. Tanggal dikeluarkan;
7. Pejabat yang mengeluarkan;
8. Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
9. Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.
Warna dasar foto pegawai didasarkan pada
jabatan yang dijabat oleh pegawai terdiri dari :
a. warna merah untuk pejabat eselon II;
b. warna biru untuk pejabat eselon III;
c. warna hijau untuk pejabat eselon IV;
d. warna orange untuk pegawai non eselon; dan
e. warna abu-abu untuk pegawai/pejabat fungsional.
0 comments:
Posting Komentar