Cuti
tahunan, Cuti Sakit, Cuti Bersalin dan Cuti Alasan Penting bagi staf,
pejabat struktural Eselon IV dan Eselon III (selain
Kepala Instansi) :
- Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
- setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, kepala organisasi menerbitkan surat cuti;
- kepala organisasi menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Cuti Tahunan,
Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Bersalin dan Cuti Alasan Penting bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Camat :
- Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
- setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan Surat Keputusan Cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Cuti Besar
bagi Pegawai Negeri Sipil :
- Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
- Kepala Instansi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
- apabila persyaratan memenuhi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menerbitkan Surat Cuti yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atas nama Bupati;
- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan Surat Keputusan Cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Cuti Diluar Tanggungan Negara :
- Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
- setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
- apabila disetujui oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan membuat Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Kutai Timur;
- atas persetujuan Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara;
- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan Surat Keputusan Cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
0 comments:
Posting Komentar