Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Pasal 48
Sub Bagian Sumber
Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Menyusun bahan dan data serta analisa dibidang
sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
b. Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang
sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
c.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya
alam pertambangan dan lingkungan hidup;
d. Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan
dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta
pelaporan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; dan
f.
Memfasilitasi
dan pembinaan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup.
0 comments:
Posting Komentar