VITA NURHASANAH, S.STP., M.Si.
Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan
Pasal 10
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf
a, mempunyai
tugas :
a. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah
bidang administrasi pemerintahan;
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang
administrasi pemerintahan;
c. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan
tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik
dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
d. Memfasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah; dan
e. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah bidang
administrasi pemerintahan.
0 comments:
Posting Komentar