Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Dalam Negeri

E. M. BENNIE HERMAWAN, SP., M.Si
Kepala Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Dalam Negeri




Pasal 25
Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerjasama dalam negeri; 
b. Melaksanakan pengolahan data kerjasama daerah dalam negeri;
c. Melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerjasama daerah dalam negeri;
d. Melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
e. Melaksanaan pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah  Kabupaten Kutai Timur; dan
f. Melaksanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerjasama daerah dalam negeri.

0 comments:

Posting Komentar