E. M. BENNIE HERMAWAN, SP., M.Si
Kepala Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Dalam Negeri
Pasal 25
Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf
a, mempunyai
tugas :
a. Menyiapkan
bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerjasama dalam negeri;
b. Melaksanakan
pengolahan data kerjasama daerah dalam negeri;
c. Melaksanakan
pengendalian dan perumusan data hasil kerjasama daerah dalam negeri;
d. Melaksanakan
fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
e. Melaksanaan
pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur; dan
f. Melaksanaan
penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerjasama daerah dalam negeri.
0 comments:
Posting Komentar