Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Pasal 37
Sub Bagian Penyusunan
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a,
mempunyai
tugas :
a. Menyusun dan mempersiapkan rencana kegiatan
penyusunan program pembangunan daerah;
b. Menyusun bahan kebijakan dalam rangka
mempersiapkan program pembangunan daerah;
c.
Menyusun
pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program
pembangunan daerah;
d. Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah
pusat, provinsi dan kabupaten kota lain serta pihak swasta dalam rangka
penyusunan sinergitas program pembangunan daerah;
e. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dalam
rangka penyusunan program pembangunan daerah;
f.
Melaksanakan penyusunan program pembangunan
dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah;
g.
Melaksanakan
koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka
mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program
pembangunan daerah; dan
h. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan
program pembangunan daerah.
0 comments:
Posting Komentar