TRISNO, S.STP
Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
Pasal 11
Sub Bagian Administrasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan
pemekaran wilayah kecamatan dan/atau
kelurahan;
b. Melaksanakan
koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain
dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
c. Melaksanakan
fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
d. Menyiapkan bahan
penetapan kode dan data kewilayahan;
e. Menyusun bahan
kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
f. Menyusun bahan
kebijakan pengelolaan dana kelurahan; dan
g. Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi
kewilayahan.
0 comments:
Posting Komentar