Rabu, 04 Oktober 2017

Cuti Alasan Penting


Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting:
  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting;
  2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
  4. Melangsungkan perkawinan yang pertama;
  5. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
  6. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

0 comments:

Posting Komentar