Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting:
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting;
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
- Melangsungkan perkawinan yang pertama;
- Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
- Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
0 comments:
Posting Komentar