H. AHMAD WAHYANI, S.Ag., M.A.P
Kepala Sub Bagian Bina Mental Spiritual
Pasal 15
Sub Bagian Bina Mental Spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf
a, mempunyai
tugas :
a. Menyiapkan
data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan;
b. Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
c. Menyiapkan
bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana
peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
d. Menyiapkan
bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana peribadatan, sarana
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
e. Menyiapkan
bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
f. Menyiapkan
bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga
dan kerukunan keagamaan;
g. Menyiapkan
dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan
umat beragama;
h. Melakukan
pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerjasama antar lembaga keagamaan dan
kerukunan umat beragama;
i. Menyiapkan
bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan
laporan program pembinaan umat beragama dan kerjasama antar lembaga keagamaan;
j. Melakukan
koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat-rapat koordinasi di bidang
kerukunan umat beragama dan serta kerjasama antar lembaga keagamaan;
k. Memfasilitasi
dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran
serta kerjasama antar lembaga keagamaan;
l. Memfasilitasi
dan mengoordinasikan kegiatan musyawarah antar umat beragama dan aliran
kepercayaan;
m. Menyiapkan
bahan dan mengoordinasikan kegiatan forum kerukunan umat beragama dan
konsultasi kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
n. Melakukan
koordinasi kerjasama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara
dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran
kepercayaan;
o. Melakukan
evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
dan
p. Menyiapkan
bahan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga
dan kerukunan keagamaan.
0 comments:
Posting Komentar