Minggu, 01 Oktober 2017

Sejarah Subbag Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian

Proses yang diberlakukan dalam organisasi menentukan keputusan kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang cukup mengedepankan dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan ini merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspons oleh pemerintah dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Sesuai dengan tugas pokoknya untuk penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik.

Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. 

Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur berupaya mewujudkan optimalisasi siklus manajemen kepegawaian yang teratur dan terarah dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalisasikan proses penyelesaian tugas  pokok dan fungsi secara berkesinambungan, terinci, terukur serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai norma dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sendiri dituangkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 dan peraturan perundangan lainnya.



Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang menempatkan fungsi manajemen kepegawaian Sekretariat Daerah yang semula dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana dialihkan kewenanganya kepada Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun  2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 201tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang melaksanakan fungsi Manajemen Kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah yaitu Sub Bagian Kepegawaian pada pada Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Selanjutnya pengisian jabatan - jabatan pada Sub Bagian Kepegawaian Kabupaten Kutai Timur diawali pada tanggal 6 Januari 2017, yaitu dilantiknya  dr. Setiadi Halim sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang pertama. Momentum inilah yang nantinya akan menjadi pertimbangan bahwa tanggal 6 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai hari ulang tahun Subbag Kepegawaian pada bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. 

Kemudian pada hari Jumat, 4 Agustus 2017 tongkat estafet subbag Kepegawaian dilanjutkan atas dilantiknya Slamet Subagyo, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah periode selanjutnya.

Sebagai Sub Bagian baru yang mengemban amanat sebagai Pengelola Manajemen Kepegawaian pada SEKRETARIAT DAERAH sebelum diteruskan dan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Subbag Kepegawaian menata diri dengan melakukan penataan diri baik dari segi sistem, personil, maupun pelayanannya dengan mengacu visi dan misinya yang telah ditetapkan dan telah dijabarkan dalam program-program kerjanya



Selanjutnya dengan adanya Perubahan Nomenklatur Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019, maka Subbag Kepegawaian berubah nama menjadi Subbag Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian dibawah Bagian Umum. Subbag ini merupakan perpaduan dari Subbag Umum & Tata Usaha Pimpinan dan Subbag Kepegawaian. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 821.2/620/BKPP-MUTXII/2019 saat pelantikan oleh Bupati Kutai Timur hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 atas dilantiknya sdr. Slamet Subagyo, S.E,. M.A.P bersama 55 pejabat lainnya.



Salam Kenal





0 comments:

Posting Komentar