WALUYO HERYAWAN, SH.
Kepala Bagian
Hukum
Pasal 18
(1) Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan
daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan
dokumentasi dan informasi.
(2)
Bagian Hukum
dipimpin oleh Kepala Bagian yang
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)
Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab
langsung pada Kepala Bagian.
(4)
Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)
Sub
Bagian Perundang-Undangan;
b)
Sub
Bagian Bantuan Hukum;
c)
Sub
Bagian Dokumentasi dan Informasi;
Pasal 19
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18
Ayat (1), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan
informasi;
b.
Penyiapan bahan
pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan
hukum serta dokumentasi dan informasi;
c.
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan
hukum serta dokumentasi dan informasi;
d.
Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di
bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
dan
e.
Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar