Selasa, 10 Oktober 2017

Bagian Hukum

WALUYO HERYAWAN, SH. 


Kepala Bagian Hukum



Pasal 18
(1)  Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
(2)   Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)   Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
(4)   Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)  Sub Bagian Perundang-Undangan;
b)  Sub Bagian Bantuan Hukum;
c)   Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;

Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Ayat (1), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;  
b.     Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
c.      Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
d.     Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan 
e.     Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar