dr. Setiadi Halim
Kepala Bagian Administrasi
Pembangunan
Pasal 35
(1)
Bagian
Administrasi Pembangunan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi
dan pelaporan.
(2)
Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)
Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab
langsung pada Kepala Bagian.
(4)
Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)
Sub
Bagian Penyusunan Program;
b)
Sub
Bagian Pengendalian Program;
c)
Sub
Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
Pasal 36
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, ayat (1) Bagian Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan
kebijakan daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi
dan pelaporan;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan
evaluasi dan pelaporan;
c.
Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian
tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi
pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program
dan evaluasi dan pelaporan; dan
d. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar