Rabu, 18 Oktober 2017

Bagian Administrasi Pembangunan











dr. Setiadi Halim

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan



Pasal 35
(1)       Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan.
(2)       Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)       Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
(4)       Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)      Sub Bagian Penyusunan Program;
b)      Sub Bagian Pengendalian Program;
c)      Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;

  Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, ayat (1) Bagian Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
b.     Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
c.      Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; dan
d.     Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar