Rabu, 04 Oktober 2017

Kenaikan Pangkat





Syarat-syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler:
  1. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  2. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3/SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Salinan/foto copy sah surat tanda tamat belajar/ijazah/diplomat bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
  4. Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  5. Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.


(Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 12 TAHUN 2002)



Berikut Formulirnya 

0 comments:

Posting Komentar