- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3/SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Salinan/foto copy sah surat tanda tamat belajar/ijazah/diplomat bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
- Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
(Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 12 TAHUN 2002)
Berikut Formulirnya
0 comments:
Posting Komentar