M. APANDI, SE., M.Si
Kepala Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Pasal 61
Sub Bagian Kinerja
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. Menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan
Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
b. Menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;
c.
Menyusun road
map reformasi birokrasi;
d. Melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); dan
e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
0 comments:
Posting Komentar