Staf Ahli
Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan
Pasal 74
(1) Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan
Keuangan sebagaimana dimaksud pasal 72 ayat (2) huruf b, bertugas dibidang
Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembanggan dan Statistik, Perhubungan,
Pekerjaan Umum, Budidaya, Pariwisata, Pertanian, Peternakan, Perkebunaan,
Kehutanan, Pertambangan dan Energi, Keuangan dan Pendapatan, Lingkungan Hidup,
Kelautan dan Perikanan, Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
(2) Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan
dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Perangkat Daerah dalam merumuskan
permasalahan dibidang perekonomian pembangunan dan keuangan;
b. melakukan pengamatan, dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan untuk merumuskan permasalahan dibidang
perekonomian, pembangunan dan keuangan;
c. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten
Perekonomian dan Pembangunan dan Perangkat Daerah dalam memberikan masukan
konseptual dalam rangka perumusan kebijakan dibidang perekonomian, pembangunan
dan keuangan;
d. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah,
Asisten Perekonomian dan Pembangun serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dalan rangka memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah dibidang
perekonomian, pembangunan dan keuangan;
e. membuat telaahan/kajian terhadap permasalahan yang
terkait dengan bidang perekonomian, pembangunan dan keuangan;
f. memberikan masukan konseptual terhadap materi
kebijakan dibidang perekonomian, pembangunan dan keuangan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Daerah.
0 comments:
Posting Komentar