Minggu, 22 Desember 2019

Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kuangan



Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan

Pasal 74

(1)       Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pasal 72 ayat (2) huruf b, bertugas dibidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembanggan dan Statistik, Perhubungan, Pekerjaan Umum, Budidaya, Pariwisata, Pertanian, Peternakan, Perkebunaan, Kehutanan, Pertambangan dan Energi, Keuangan dan Pendapatan, Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
(2)       Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a.      melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Perangkat Daerah dalam merumuskan permasalahan dibidang perekonomian pembangunan dan keuangan;
b.      melakukan pengamatan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk merumuskan permasalahan dibidang perekonomian, pembangunan dan keuangan;
c.      melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Perangkat Daerah dalam memberikan masukan konseptual dalam rangka perumusan kebijakan dibidang perekonomian, pembangunan dan keuangan;
d.      melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangun serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalan rangka memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah dibidang perekonomian, pembangunan dan keuangan;
e.      membuat telaahan/kajian terhadap permasalahan yang terkait dengan bidang perekonomian, pembangunan dan keuangan;
f.       memberikan masukan konseptual terhadap materi kebijakan dibidang perekonomian, pembangunan dan keuangan; dan
g.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

0 comments:

Posting Komentar