Kepala Bagian
Kerjasama
Pasal 23
(1) Bagian
Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan
daerah, pengoordinasian pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah,
dan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang fasilitasi kerjasama dalam
negeri, fasilitasi kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama.
(2) Bagian Kerjasama dipimpin
oleh Kepala Bagian yang
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3) Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggung jawab
langsung pada Kepala Bagian.
(4) Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)
Sub
Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri;
b)
Sub
Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri;
c)
Sub
Bagian Evaluasi Kerjasama;
Pasal 24
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, ayat (1) Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dalam negeri, kerjasama
luar negeri dan evaluasi kerjasama;
b. Penyiapan
bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dalam
negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
c. Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah di bidang kerjasama
dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
d. Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kerjasama
dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
e. Penyiapan
bahan pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang kerjasama dalam negeri,
kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama; dan
f.
Pelaksaaan
fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar