Rabu, 18 Oktober 2017

Bagian Kerjasama








Kepala Bagian Kerjasama



Pasal 23
(1) Bagian Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang fasilitasi kerjasama dalam negeri, fasilitasi kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama.
(2) Bagian Kerjasama dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3) Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Bagian.
(4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)      Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri;
b)      Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri;
c)      Sub Bagian Evaluasi Kerjasama;


Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, ayat (1) Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang kerjasama dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kerjasama dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang kerjasama dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama; dan
f.       Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat   yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar