Persyaratan dan pemberkasan yang wajib dilengkapi untuk Pensiun
Janda / Duda
1. Pas Photo terbaru ; 4 x 6 = 5 lembar
2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
3. Surat Pengantar dari instansi (bagi yang meninggal dunia /
tewas / cacat karena dinas)
4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat
Berat dari Sekretaris Daerah (bagi yang memenuhi syarat diberikan
kenaikan pangkat pengabdian)
5. Surat Keterangan Kematian diketahui Camat setempat
6. Surat Keterangan Janda / Duda diketahui Camat setempat
7. Daftar Riwayat Pekerjaan
8. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
9. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama sebagai PNS / SK CPNS di
legalisir
10. Fotocopy Kenaikan Pangkat
Terakhir dilegalisir
11. Fotocopy Kenaikan Gaji
Berkala Terakhir dilegalisir
12. Fotocopy SKP satu tahun
terakhir dilegalisir
13. Fotocopy Surat Nikah
dilegalisir
14. Fotocopy Akte Kelahiran
Anak dilegalisir Catatan Sipil
15. Fotocopy SK tentang
Pengalaman Kerja
16. Fotocopy Karpeg dilegalisir
17. Fotocopy Karis / Karsu dan
menunjukkan Karis/Karsu ASLI
18. Fotocopy Taspen
19. Fotocopy Buku Rekening
20. Fotocopy KTP Suami dan
Istri
21. Fotocopy Kartu Keluarga
22. Fotocopy Daftar Susunan Keluarga yang
disahkan Camat setempat
23. Fotocopy SK tentang
Pengalaman Kerja / Pensiun
Catatan : berkas dibuat masing masing dalam 2 (dua) rangkap
Semoga bermanfaat
0 comments:
Posting Komentar