Rabu, 04 Oktober 2017

Pensiun Janda / Duda

Persyaratan dan pemberkasan yang wajib dilengkapi untuk Pensiun Janda / Duda

1.    Pas Photo terbaru ; 4 x 6 = 5 lembar
2.    Surat Permohonan dari yang bersangkutan
3.    Surat Pengantar dari instansi (bagi yang meninggal dunia / tewas / cacat karena dinas)
4.    Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat dari Sekretaris Daerah (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
5.    Surat Keterangan Kematian diketahui Camat setempat
6.    Surat Keterangan Janda / Duda diketahui Camat setempat
7.   Daftar Riwayat Pekerjaan
8.    Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
9.    Fotocopy SK Pengangkatan Pertama sebagai PNS / SK CPNS di legalisir
10. Fotocopy Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
11. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir dilegalisir
12. Fotocopy SKP satu tahun terakhir dilegalisir
13. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir
14. Fotocopy Akte Kelahiran Anak dilegalisir Catatan Sipil
15. Fotocopy SK tentang Pengalaman Kerja
16. Fotocopy Karpeg dilegalisir
17. Fotocopy Karis / Karsu dan menunjukkan Karis/Karsu  ASLI
18. Fotocopy Taspen
19. Fotocopy Buku Rekening
20. Fotocopy KTP Suami dan Istri
21. Fotocopy Kartu Keluarga
22. Fotocopy Daftar Susunan Keluarga yang disahkan Camat setempat
23. Fotocopy SK tentang Pengalaman Kerja / Pensiun

Catatan : berkas dibuat masing masing dalam 2 (dua) rangkap
Semoga bermanfaat



0 comments:

Posting Komentar