Kepala Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa
Pasal 40
(1)
Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian
perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pengelolaan pengadaan barang dan
jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi
pengadaan barang dan jasa.
(2)
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah
dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)
Kepala
Bagian membawahkan Sub Bagian
yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan
bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
(4)
Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)
Sub Bagian
Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b)
Sub Bagian
Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c)
Sub
Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
Pasal 41
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, ayat (1) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di
bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan
secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan
kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang
dan jasa;
c.
Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang pengelolaan
pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik,
pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d.
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa,
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi
pengadaan barang dan jasa;
e. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar