Selasa, 06 Juli 2021

Peluncuran Simpegnas pada Rakornas Kepegawaian BKN 1 Juli 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN Tahun 2021 dalam rangka memperkuat konsolidasi dalam pembinaan Manajemen Kepegawaian dengan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan membangun komitmen bersama dengan mengusung tema "Transformasi Manajemen ASN Menuju Birokrasi yang Dinamis".

Sebagai wujud transformasi manajemen ASN diperlukan adanya dukungan teknologi informasi agar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel. Sehingga dalam Rakornas tersebut, dirilislah Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) untuk menunjang dan melengkapi sistem aplikasi induk kepegawaian yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah dirilis pada desember 2020. Selain itu pada Rakornas sebelumnya di bulan september 2019 telah diluncurkan pula aplikasi MySAPK Versi 2.0. 

Aplikasi yang telah diluncurkan tersebut diintegrasikan sehingga menjadi sistem aplikasi pengelolaan data ASN berbagi pakai yang dapat digunakan oleh seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Data kepegawaian melalui Simpegnas yang terintegrasi dengan SIASN akan menyediakan modul sistem manajemen kinerja, sehingga terbentuk profil kinerja PNS secara nasional, yang memuat integrasi rencana dan penilaian kinerja, riwayat kompetensi, dan integrasi data hasil penilaian kinerja.

Dengan adanya Simpegnas berbagi pakai, pengembangan Simpeg tidak lagi dilakukan oleh masing-masing instansi, sehingga berimplikasi terhadap efisiensi anggaran karena dilakukan secara terpusat dan terintegrasi.

Dalam pembangunan Simpegnas, BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam aspek kebijakan penggunaan aplikasi berbagi pakai, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam aspek dukungan infrastruktur, serta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dalam aspek standar keamanan.

(Ath-diolah dari berbagai sumber, 6 Juli 2021)

Kamis, 01 Juli 2021

Mulai Juli 2021, ASN danPPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran ( updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021. Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis perangkat smartphone dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan saling keterhubungan seluruh data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN. Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup a. data personal; b. riwayat jabatan; c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus; d. riwayat SKP; e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang; g. riwayat keluarga; h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK); i. riwayat pindah instansi; j. riwayat CLTN; k. riwayat CPNS/PNS; dan l. riwayat organisasi.

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN atau menghubungi petugas berwenang yang mengurusi kepegawaian.

Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK. Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

(Ath-diolah dari berbagai sumber, 1 Juli 2021)

Rabu, 23 Juni 2021

Foto Kegiatan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2021

Kegiatan penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2021 dihadiri oleh para Pejabat Sekretariat Daerah Kutai Timur, diantaranya Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Bapak Sekda, Bapak Kepala Bagian Umum, Bapak Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Bapak Kasubag Perlengkapan, Bapak Kasubag Rumah Tangga. 

Kegiatan yang dimulai pukul 10:00 Wita dan berakhir pada pukul 11:00 Wita berjalan lancar. 

Adapun foto kegiatan penyerahan SK Kenpa PNS Periode 1 April 2021 adalah sebagai berikut:



(Dok. Humas - Ath, 23 Juni 2021)

Selasa, 22 Juni 2021

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2021




Sehubungan dengan selesainya proses administrasi Kenaikan Pangkat (Kenpa) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan telah diterimanya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2021, maka besok, Rabu, 23 Juni 2021 akan diadakan penyerahan SK Kenpa terhadap 21 pegawai Setkab Kutai Timur.

Adapun rinciannya adalah 13 orang bagian umum, 2 orang bagian tata pemerintahan, dan masing-masing 1 orang untuk: bagian kesejahteraan rakyat, bagian hukum, bagian layanan pengadaan barang dan jasa, bagian sumber daya alam, bagian organisasi, serta bagian perencanaan dan keuangan. 

Kegiatan penyerahan SK Kenpa PNS ini akan dilaksanakan pada pukul 10:00 Wita di ruang Tempudau Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. (Ath, 22 Juni 2021).