Simon Salombe, S.E., M.Si
Kepala Bagian Organisasi
Pasal 57
(1)
Bagian
Organisasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan
kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan
analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
(2)
Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)
Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab
langsung pada Kepala Bagian.
(4)
Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)
Sub
Bagian Kelembagaan dan
Analisis Jabatan;
b)
Sub
Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
c)
Sub
Bagian Kinerja dan
Reformasi Birokrasi;
Pasal 58
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, ayat (1) Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang
kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta
kinerja dan reformasi birokrasi;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan
kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik
dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
c.
Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan
dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan
Reformasi Birokrasi;
d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan,
pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
e. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar