Rabu, 18 Oktober 2017

Bagian Organisasi








Simon Salombe, S.E., M.Si

Kepala Bagian Organisasi



Pasal 57
(1)       Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
(2)       Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)       Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
(4)       Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)  Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b)  Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
c)   Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

  Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, ayat (1) Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
b.     Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
c.      Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
d.     Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
e.     Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar