Ir. Hj. YULIANTI
Asisten
Administrasi Umum
Pasal 50
(1)
Asisten
Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris
Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan,
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan
komunikasi pimpinan, dan perencanaan dan keuangan.
(2)
Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin
oleh Asisten yang berada dibawah
dan bertanggung jawab langsung pada Sekretaris
Daerah.
(3)
Asisten Administrasi
Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian dan
bertanggungjawab langsung pada Asisten.
Pasal 51
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Asisten Administrasi
Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan daerah dibidang
organisasi;
b. Pelaksanaan
kebijakan dibidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan, serta perencanaan dan keuangan;
c.
Pengoordinasian
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang organisasi;
d. Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, serta perencanaan dan keuangan;
e. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
daerah dibidang organisasi;
f.
Penyiapan
pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah; dan
g.
Pelaksaaan
fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang organisasi, umum,
dan administrasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar