KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)
PENGERTIAN
Kepada PNS diberikan KGB apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup".
DASAR HUKUM
- PP No. 7 Tahun 1977 jo. PP No. 34 Tahun 2014
- PP No. 53 Tahun 2010
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003
- Perka BKN No. 21 Tahun 2010
PERSYARATAN
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan KGB
- Data Kepegawaian (KGB, Pangkat, Masa Kerja, DP3 /Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan data lainnya)
- PNS yang bersangkutan tercantum pada SIMPEG Sekretariat Daerah merupakan data yang terbaru
- Pengusulan KGB secara kolektif pada masing - masing bagian disampaikan ke Subbag Kepegawaian
- Usulan KGB sudah bisa diusulkan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya KGB yang baru
0 comments:
Posting Komentar